PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 58
(1) Modul Pembayaran digunakan untuk:
jdih.kemenkeu.go.id
- penerbitan SPP;
- penerbitan SPM;
- pencatatan SP2D;
- penyampaian informasi RPD Harian;
- penerbitan SPBy;
- koreksi data transaksi; dan
- penyesuaian pagu DIPA.
(2) Penggunaan Modul Pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
- operator;
- PPK selaku validator, dan
- PPSPM/KPA/kepala kantor selaku approver sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(3) Untuk transaksi-transaksi tertentu yang karena
sifatnya tidak dapat diproses melalui SAKTI, penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb dan pencatatan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c, diproses dengan aplikasi khusus yang diperuntukkan bagi masing-masing transaksi.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
