Pasal 56
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi pengelolaan dana pihak ketiga Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator melakukan pencatatan transaksi kas masuk dalam pembukuan bendahara saat dana pihak ketiga diterima di rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan; dan
- operator melakukan pencatatan transaksi kas keluar dalam pembukuan bendahara saat dana pihak ketiga dikeluarkan dari rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan. Paragraf 5 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Pasal 57*)
(1) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Pengeluaran Pembantu setiap bulan atas uang dan/ atau surat berharga yang dikelolanya dan menyampaikannya ke Bendahara Pengeluaran.
(2) Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan menyusun LPJ Bendahara setiap bulan atas
uang dan / a tau surat berharga yang dikelolanya dan menyampaikannya ke KPPN.
(3) Mekanisme penyusunan dan penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator memeriksa kesesuaian kas tunai dan kas bank yang dikelola bendahara dengan buku pembantu kas tunai dan buku pembantu kas bank;
- operator merekam penjelasan dalam hal terdapat selisih an tar a hasil pemeriksaan dengan pembukuan;
- dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah sesuai, operator menerbitkan dan meng1nm LPJ beserta lampirannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi ke Bendahara Pengeluaran; dan
- dalam hal data LPJ tidak sesuai dengan lampiran, Bendahara Pengeluaran mengembalikan LPJ beserta lampirannya untuk diperbaiki dan direkam kembali oleh operator.
(4) Mekanisme penyusunan dan penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- operator memeriksa kesesuaian kas tunai dan kas bank yang dikelola bendahara dengan buku pembantu kas tunai dan buku pembantu kas bank;
- operator merekam penjelasan dalam hal terdapat selisih an tara hasil pemeriksaan dan pembukuan;
- dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah sesuai, operator menerbitkan dan mengirim LPJ beserta lampirannya dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi ke approver,
- approver meneliti data LPJ beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada huruf c;
- dalam hal data LPJ telah sesuai dengan lampiran, approver menandatangani LPJ beserta
