PMK
PELAKSAAN SISTEM SAKTI
Pasal 55
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN SAKTI
Penatausahaan transaksi pengelolaan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, dilakukan dengan merekam referensi rekening Bendahara Penerimaan dan rekening pemerintah lainnya oleh operator.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 158 Tahun 2023) Tanggal Berlaku: 28 Desember 2023
Disusun pada tanggal 22 April 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 29
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI
