Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Surat Keterangan Bebas yang sudah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu tetap berlaku sampai dengan dimanfaatkan;
- Surat Keterangan Bebas yang sudah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ a tau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang terdapat kesalahan, tata cara penggantian dan tata cara pembatalan Surat Keterangan Bebas mengikuti ketentuan tata cara penggantian dan tata cara pembatalan Surat Keterangan Bebas yang diatur dalam Peraturan Menteri m1;
- Permohonan Surat Keterangan Bebas yang telah diajukan dan masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri m1, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu; dan/ a tau
- Surat Keterangan Bebas yang sudah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu terhadap barang
jdih.kemenkeu.go.id
kena pajak atau jasa kena pajak tidak digunakan sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan, ketentuan mengenai kewajiban membayar atas Impor dan/ a tau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 4 (em pat) tahun sejak saat lmpor dan/ atau perolehan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
