PMK
TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 16
BAB 6 — PENDELEGASIAN WEWENANG
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangannya kepada kepala kantor pelayanan pajak untuk menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas;
- surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas;
- Surat Keterangan Bebas pengganti;
- surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti; atau
- pembatalan Surat Keterangan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis atau penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pa bean di dalam daerah pa bean J asa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan.
