Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
(1) Wajib pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat:
- dengan menggunakan kode faktur untuk penyerahan yang diberikan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan
- dengan mencantumkan tambahan keterangan: I jdih.kemenkeu.go.id
- "Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya)", untuk pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan berupa senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf a;
- "Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional)", untuk pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan berupa komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b;
- "Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (peralatan untuk penyediaan data batas/peta/foto udara)", untuk pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan berupa peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c; atau
- "Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (jasa untuk data batas/peta/foto udara)" untuk pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan berupajasa yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan mencantumkan nomor Surat Keterangan Bebas pada bagian keterangan dalam aplikasi atau sistem pembuatan Faktur Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Dalam hal Faktur Pajak atau dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis diperlakukan sebagai impor dan/ atau penyerahan yang tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
jdih.kemenkeu.go.id
