PMK
TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:
- surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pembayaran dilakukan setelah saat terutang atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 13 ayat (3); dan/ atau
- surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (9), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), dan
Pasal 13 ayat (2) tidak dipenuhi.
BABV
