Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
( 1) Wajib pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam hal terdapat pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun:
- Wajib Pajak melakukan Impor, menerima penyerahan barang dan/ atau jasa, dan/ atau memanfaatkan jasa yang tidak termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas Impor dan/ atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4;
- pihak yang memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4); dan/ atau
- Wajib pajak melakukan Impor, menerima penyerahan barang dan/ a tau jasa, dan / a tau memanfaatkan jasa
jdih.kemenkeu.go.id
sebelum memiliki Surat Keterangan Bebas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terutang pada saat dilakukannya Impor atau saat terutang atas penyerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang sampai dengan tanggal dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada masa pajak dilakukannya impor atau penyerahan.
