Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
(1) Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat
impor dan/ atau perolehan, komponen atau bahan yang diimpor dari/ atau diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hurufb dan ayat (3) huruf b:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya dibebaskan dengan menggunakan Surat Keterangan Be bas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menjadi terutang dan wajib dibayar badan usaha milik negara dimaksud.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terutang pada saat komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
(3) Dalam hal terhadap komponen atau bahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan hanya sebagian, Pajak Pertambahan Nilai terutang terbatas pada komponen atau bahan yang dipindahtangankan.
(4) Tidak termasuk ruang lingkup digunakan tidak sesuai
dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, yaitu pemindahtanganan oleh badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 4 dan huruf b angka 3 kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2, serta huruf b angka 1 dan angka 2.
(5) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak komponen atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.
(6) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(8) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), tidak dapat dikreditkan.
