Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan pembebasan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas dalam hal:
- diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan bahwa Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4;
- diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa pemohon surat keterangan bebas bukan merupakan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4); dan/atau
- Wajib pajak tidak memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) dan/ atau menyampaikan tetapi tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnyaI jdih.kemenkeu.go.id
berdasarkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), ayat (7), dan ayat
(8).
(2) Atas pembatalan Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang.
(3) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terutang pada saat dilakukannya Impor atau saat terutang atas penyerahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan, pada masa pajak dilakukannya Impor atau penyerahan.
(8) Surat keterangan pembatalan Surat Keterangan Bebas
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
