Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENGGANTIAN DAN PEMBATALAN SURAT
( 1) Dalam hal terdapat kesalahan penerbitan Surat Keterangan Be bas se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2), Direktur Jenderal Pajak
dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas pengganti.
(2) Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kesalahan tulis, kesalahan hi tung, dan/ atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan:
- berdasarkan permohonan wajib pajak; atau
- secara jabatan.
(4) Dalam hal penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti
berdasarkan permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan disertai alasan penggantian.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
(6) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan berupa:
- Surat Keterangan Bebas pengganti, dalam hal wajib pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4; atau
- surat penolakan penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti, dalam hal wajib pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti diterima lengkap.
(7) Masa berlaku Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan masa berlaku Surat Keterangan Bebas yang dilakukan penggantian.
(8) Atas penerbitan Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak
jdih.kemenkeu.go.id
atau kurang dibayar, dalam hal terdapat kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat penerbitan Surat Keterangan Bebas yang mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak atau kurang dibayar.
(9) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) terutang pada saat dilakukannya Impor atau saat penyerahan terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (8) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Atas keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 10) dikenai sanksi administratif berupa bunga terhitung sejak saat terutang hingga dilakukannya pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(13) Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, pada masa pajak dilakukannya Impor atau penyerahan.
(14) Permohonan Surat Keterangan Bebas pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Surat Keterangan Bebas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf G dan huruf H, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
