Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas, dalam hal permohonan wajib pajak telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
- tidak memproses permohonan, dalam hal permohonan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, melalui saluran tertentu pada laman milik Direktorat Jenderal Pajak, dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (10) atau saluran tertentu laman milik
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan, Direktur Jenderal Pajak:
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas, bagi wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; atau
- menerbitkan surat penolakan, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 8, dalamjangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Surat Keterangan Bebas diterima lengkap.
(3) Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau ayat (2) diterbitkan atas sebagian atau seluruh barang dan/ a tau jasa yang diajukan permohonan, yang disetujui untuk diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran yang terjadi
sebelum penerbitan Surat Keterangan Bebas atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
jdih.kemenkeu.go.id
tertentu yang bersifat strategis, Surat Keterangan Bebas diterbitkan atas bagian penyerahan yang belum dilakukan pembayaran dan belum dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Surat Keterangan Be bas sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) huruf a dan ayat (2) huruf a a tau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C, huruf D, dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
