Pasal 9
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b merupakan laporan keuangan bulanan yang disusun sampai dengan aset dan kewajiban pada Neraca Tahun Awal bersaldo nihil.
(2) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilengkapi dengan LBKP Ekstrakomptabel bulanan yang disusun sampai dengan aset berupa BMN bersaldo nihil.
(3) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo akhir LK- SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) LBKP Ekstrakomptabel bulanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) untuk bulan Januari Tahun Awal harus memiliki saldo awal yang sama dengan saldo LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
