PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 10
(1) Likuidasi entitas akuntansi Satker PTN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi pada kemen terian negara/ lembaga.
(2) Pelaksanaan likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselesaikan paling lambat tanggal 31 Mei Tahun Awal.
