PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 11
Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan likuidasi entitas akuntasi Satker PTN.
Paragraf 4 Dokumen Penutup Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri
