PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 12
Dokumen penutup Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (4) huruf c terdiri atas:
- Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya;
- LBKP Ekstrakomptabel penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir; dan
- lembar pernyataan tanggung jawab atas dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang
jdih.kemenkeu.go.id
dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan Satker PTN.
