PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 13
(1) Neraca penutup per tanggal 31 Desember Tahun Akhir
beserta penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a disusun berdasarkan Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta penjelasannya.
(2) Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir beserta
penjelasannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
