PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 8
(1) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a merupakan dokumen yang diterbitkan
dalam rangka penyerahan aset dan kewajiban Satker PTN yang dilikuidasi kepada entitas akuntansi yang ditunjuk.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- aset dan kewajiban sebagaimana dilaporkan dalam Neraca per tanggal 31 Desember Tahun Akhir yang merupakan bagian dari LK SAP Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; dan
- aset berupa BMN sebagaimana dilaporkan dalam LBKP Ekstrakomptabel per tanggal 31 Desember Tahun Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
