PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 33
Dalam hal terdapat permasalahan aset berupa BMN dan selain BMN serta kewajiban selama proses penetapan NKA sampai dengan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA, PTNBH yang akan ditetapkan Nilai Kekayaan Awalnya dapat meminta pertimbangan penyelesaian kepada:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk permasalahan aset berupa BMN; atau
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk permasalahan aset selain BMN dan/ atau kewajiban.
jdih.kemenkeu.go.id
