PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 32
(1) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal
menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan NKA PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- terhadap PTNBH yang berasal dari Satker PTN, minimal memuat:
- perubahan NKA sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
- perubahan saldo awal kekayaan negara dipisahkan pada PTNBH sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- perubahan NKA diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada laporan keuangan PTNBH per tanggal 31 Desember tahun berjalan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan;
- terhadap PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH, minimal memuat:
- perubahan NKA sebesar saldo aset yang berasal dari nilai hibah BMN sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
- perubahan saldo awal kekayaan negara dipisahkan pada PTNBH sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari tahun berjalan sesuai dengan hasil penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- perubahan NKA diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada laporan keuangan PTNBH per tanggal 31 Desember tahun berjalan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
BABV
PERTIMBANGAN PENYELESAIAN ATAS
PERMASALAHAN ASET DAN KEWAJIBAN
