Pasal 27
(1) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf e merupakan kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dan PTNBH.
(2) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) minimal memuat nilai hi bah BMN berdasarkan surat persetujuan hibah BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a.
(3) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal.
jdih.kemenkeu.go.id y
(4) Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a.
(5) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.
(6) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri Teknis mengajukan usulan penetapan NKA PTNBH kepada Menteri.
Bagian Kedua Penelitian
