Pasal 28
(1) Penelitian terhadap usulan penetapan NKA PTNBH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
- penelitian administratif; dan
- penelitian substantif.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian admistratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dokumen usulan belum lengkap, Menteri Teknis segera melengkapinya.
(4) Dalam hal dokumen usulan telah lengkap, Menteri atau
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melakukan penelitian substantif, berupa penelitian kesesuaian akun dan nilai pada dokumen yang disampaikan, melalui pembahasan bersama dengan Menteri Teknis atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Teknis.
(5) Dalam hal diperlukan, penelitian substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pihak terkait yang diperlukan.
(6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) usulan penetapan NKA dapat dipertimbangkan untuk dilakukan proses lebih lanjut, hasil penelitian tersebut dituangkan dalam suatu berita acara.
(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditandatangani oleh pejabat tinggi pratama atau yang setingkat, yang ditunjuk oleh Menteri dan Menteri Teknis.
Bagian Ketiga Penetapan
