PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 26
(1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a disusun dengan standar akuntansi keuangan.
(2) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan yang telah dilakukan reviu oleh kantor akuntan publik.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk memastikan bahwa LPK pembuka telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Paragraf 3 Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Kekayaan Awal
