PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 25
Dokumen pembuka PTNBH yang sejak awal pendiriannya ditetapkan sebagai PTNBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf d terdiri atas:
- LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta penjelasannya;
- lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan PTNBH.
