PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 21
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 20 minimal memuat:
- penetapan NKA;
- penetapan saldo awal kekayaan negara dipisahkan; dan
- pernyataan mengenai LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) sebagai LPK pembanding dalam penyajian LPK per tanggal 31 Desember Tahun Awal.
(2) Penetapan NKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar saldo aset neto per tanggal 1 Januari Tahun Awal yang tercantum dalam berita acara kesepakatan NKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
