PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 20
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7), Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan NKA PTNBH kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
