PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 22
(1) Keputusan Menteri mengenai penetapan NKA PTNBH yang
berasal dari Satker PTN digunakan se bagai dasar oleh Menteri Teknis untuk:
- mengajukan usulan penetapan status penggunaan atas BMN berupa tanah yang diserahkan oleh Satker PTN kepada Menteri; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- melakukan serah terima kepada pimpinan PTNBH atas aset dan kewajiban yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(2) Serah terima aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufb dituangkan dalam suatu berita acara serah terima yang ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.
(3) BMN berupa tanah tidak termasuk dalam objek serah
terima aset kepada pimpinan PTNBH.
Bagian Keempat Penghapusan Atas Barang Milik Negara Yang Telah Diserahterimakan Kepada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
