Pasal 18
(1) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e merupakan kesepakatan tertulis antara Kementerian Teknis dan PTNBH.
(2) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat saldo aset, saldo liabilitas, dan saldo aset neto yang bersumber dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran berupa lembar muka LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal.
(4) Lembar muka LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diperoleh dari LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a.
(5) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pejabat eselon I terkait pada Kementerian Teknis dan pimpinan PTNBH.
(6) Dokumen berita acara kesepakatan NKA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri Teknis untuk mengajukan usulan penetapan NKA PTNBH kepada Menteri.
Bagian Kedua Penelitian
