Pasal 17
(1) Matriks perubahan standar akuntansi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan penjelasan pergerakan akun dan saldo akibat perubahan penggunaan standar akuntansi dari standar akuntansi pemerintahan menjadi standar akuntansi keuangan.
(2) Perubahan penggunaan standar akuntansi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan penyajian dari Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan huruf b menjadi LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1).
(3) Matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 6 Dokumen Berita Acara Kesepakatan Nilai Kekayaan Awal
