PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 16
(1) LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a disusun dengan standar akuntansi keuangan dengan nilai sesuai Neraca penutup dan LBKP Ekstrakomptabel penutup.
(2) Dikecualikan dalam penyusunan LPK pembuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN berupa tanah yang tersaji dalam Neraca penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(3) LPK pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan laporan yang telah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik.
(4) Audit oleh kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan audit umum (general audit), termasuk terhadap akun yang dapat merepresentasikan seluruh NKA.
jdih.kemenkeu.go.id
