PMK
TATA CARA PENETAPAN NILAI KEKAYAAN AWAL
Pasal 15
Dokumen pembuka PTNBH yang berasal dari Satker PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d terdiri atas:
- LPK pembuka per tanggal 1 Januari Tahun Awal beserta penjelasannya;
- lembar pernyataan tanggung jawab atas LPK pembuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang dibubuhi meterai dengan nilai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan PTNBH; dan
- matriks perubahan standar akuntansi.
