PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 8
BAB 2 — PROYEKSI PENERIMAAN DAN PROYEKSI PENGELUARAN
(1) Jatuh tempo RPD Harian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a yakni 5 (lima) hari kerja sejak penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Penyesuaian atas ketentuan jatuh tempo RPD Harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk transaksi:
- belanja pegawai gaji induk;
- belanja pegawai tunjangan kinerja bulanan;
- pembayaran penghasilan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/ pegawai pemerintah nonpegawai negeri; dan
- pembayaran melalui platform pembayaran Pemerin tah.
(4) Jatuh tempo transaksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Jatuh Tempo Rencana Penarikan Dana Harian untuk Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Surat Perintah Membayar
