Pasal 7
BAB 2 — PROYEKSI PENERIMAAN DAN PROYEKSI PENGELUARAN
(1) RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
( 1) huruf b disusun oleh masing-masing Satker pada Kementerian/ Lembaga.
(2) KPA bertanggung jawab atas penyusunan RPD Harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan oleh PPK.
(4) Penyusunan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terbentuk dan terkirim ke KPPN saat PPK melakukan persetujuan SPP pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
minimal memuat informasi:
- jatuh tempo RPD Harian;
- jenis belanja; dan
- jumlah nominal penarikan.
(6) Penyusunan RPD Harian dikecualikan untuk:
- transaksi pembayaran bernilai nihil atau transaksi pengesahan;dan
- pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan, transaksi uang persediaan/tambahan uang persediaan / penggan tian uang persediaan baik dari uang persediaan tunai maupun uang persediaan kartu kredit pemerintah, penyaluran dana desa, transaksi pada rekening surat berharga syariah negara, dan transaksi rekening penampungan dan pembayaran transaksi valuta as1ng.
(7) Penyesuaian atas pengecualian RPD Harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Paragraf 2 Jatuh Tempo Rencana Penarikan Dana Harian
