Pasal 6
BAB 2 — PROYEKSI PENERIMAAN DAN PROYEKSI PENGELUARAN
(1) Proyeksi Penerimaan dan/atau Proyeksi Pengeluaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun secara harian untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Kuasa BUN Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimutakhirkan oleh:
- tim koordinasi; dan/atau
- Kuasa BUN Pusat.
(4) Tim koordinasi dapat melakukan pemutakhiran
proyeksi berdasarkan data realisasi penerimaan dan/ atau pengeluaran serta perubahan asumsi dasar ekonomi makro.
(5) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan pemutakhiran
Proyeksi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan data RPD Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Bagian Ketiga Rencana Penarikan Dana Harian
Paragraf 1 Penyusunan Rencana Penarikan Dana Harian
