Pasal 5
BAB 2 — PROYEKSI PENERIMAAN DAN PROYEKSI PENGELUARAN
(1) Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan perpajakan dalam negeri kecuali bea masuk, bea keluar, dan cukai; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait restitusi pajak dan imbalan bunga pajak.
(2) Perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait pengembalian kelebihan pembayaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta imbalan bunga.
(3) Perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penerimaan negara bukan pajak; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja subsidi, belanja bantuan sosial, belanja hibah, belanja lainnya, dan pengembalian terkait dengan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Perwakilan Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penenmaan pembiayaan utang dan hibah yang diregistrasi; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan utang dan belanja bunga utang.
(5) Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e menyusun:
- Proyeksi Penerimaan pembiayaan saldo anggaran lebih, penerimaan badan layanan umum, penerimaan penerusan pinjaman, dan penerimaan lainnya yang terkait tugas dan fungsinya; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait belanja badan layanan umum, penerusan pinjaman, dan transfer ke daerah.
(6) Perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f menyusun Proyeksi Pengeluaran transfer ke daerah.
(7) Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g menyusun:
- Proyeksi Penerimaan terkait penenmaan pengembalian investasi dan penerimaan pembiayaan lainnya untuk hasil penjualan aset; dan
- Proyeksi Pengeluaran terkait pengeluaran pembiayaan investasi dan kewajiban penjaminan.
