PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 4
BAB 2 — PROYEKSI PENERIMAAN DAN PROYEKSI PENGELUARAN
( 1) Tim koordinasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a beranggotakan perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Perwakilan dari unit eselon I pada Kementerian
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bagian Kedua Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran
