PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
( 1) Kuasa BUN Pusat menyusun Perencanaan Kas Pemerintah Pusat berdasarkan:
- Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh tim koordinasi; dan
- Proyeksi Pengeluaran yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk RPD Harian.
(2) Proyeksi Penerimaan dan/ a tau Proyeksi Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat J enderal Perbendaharaan.
Bagian Kesatu Tim Koordinasi
