PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
( 1) Kuasa BUN Pusat bertanggung jawab menyusun Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
(2) Perencanaan Kas Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) terdiri dari Proyeksi Penerimaan dan Proyeksi Pengeluaran.
