PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyediakan
seluruh sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Sebelum sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dapat digunakan, penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran oleh tim koordinasi dilaksanakan secara manual.
