PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 16
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
