PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 14
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan oleh KPPN atau Kantor
Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi dasar pembinaan terhadap Satker untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian dan/ atau akurasi Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran.
