PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 13
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Kuasa BUN Pusat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, dan KPPN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas penyusunan Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
- kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran; dan/ atau
- kesesuaian Proyeksi Penerimaan dan/ atau Proyeksi Pengeluaran beserta pemutakhirannya dengan realisasi Proyeksi Penerimaan dan realisasi Proyeksi Pengeluaran.
