PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 12
BAB 2 — PROYEKSI PENERIMAAN DAN PROYEKSI PENGELUARAN
( 1) Kepala KPPN dapat memberikan dispensasi percepatan jatuh tempo RPD Harian yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang bersifat penting dan mendesak.
(2) Kegiatan yang bersifat penting dan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- penanggulangan bencana alam;
- penanggulangan kerusuhan sosial dan/atau terorisme;
- operasi militer dan/ atau intelijen;
- kegiatan kepresidenan; atau
- kegiatan mendesak lainnya.
(3) Petunjuk teknis pemberian dispensasi RPD Harian oleh
Kepala KPPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
