PMK
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT
Pasal 11
BAB 2 — PROYEKSI PENERIMAAN DAN PROYEKSI PENGELUARAN
(1) KPPN dapat melakukan pergeseran mundur jatuh
tempo RPD Harian dalam hal terdapat Keadaan Kahar yang mengakibatkan KPPN tidak dapat memproses SPM hingga tanggal jatuh tempo RPD Harian.
(2) Deklarasi kondisi Keadaan Kahar sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan oleh Kepala KPPN paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3) Pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian oleh KPPN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD Harian; dan
- paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo RPD Harian.
(4) Petunjuk teknis pergeseran mundur jatuh tempo RPD
Harian oleh KPPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Paragraf 6 Dispensasi Rencana Penarikan Dana Harian
