Pasal 10
BAB 2 — PROYEKSI PENERIMAAN DAN PROYEKSI PENGELUARAN
( 1) Penyusunan RPD Harian se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) dapat dilakukan pemutakhiran RPD
Harian oleh Satker.
(2) Pemutakhiran RPD Harian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
- pergeseran jatuh tempo RPD Harian; atau
- penghapusan RPD Harian.
(3) Pergeseran jatuh tempo RPD Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terbentuk dan terkirim ke KPPN setelah PPSPM melakukan persetujuan SPM pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Pergeseran jatuh tempo RPD Harian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
- pergeseran maju paling cepat 3 (tiga) hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian; atau
- pergeseran mundur 2 (dua) hari kerja sejak PPSPM melakukan persetujuan SPM.
(5) Penghapusan RPD Harian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
- paling lambat pada tanggal jatuh tempo RPD Harian; dan
- dilakukan dengan penghapusan SPP.
(6) Pergeseran maju jatuh tempo sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
- berlaku untuk transaksi dengan nilai bersih SPM paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau SPM dana alokasi khusus fisik; dan
- SPM disetujui paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum jatuh tempo RPD Harian.
(7) Pergeseran mundur jatuh tempo RPD Harian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan ketentuan SPM disetujui pada tanggal jatuh tempo RPD Harian atau tanggal setelah jatuh tempo RPD Harian.
(8) Penyesuaian atas ketentuan pemutakhiran RPD Harian
oleh Satker ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Paragraf 5 Pergeseran Mundur Jatuh Tempo Rencana Penarikan Dana Harian oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
