PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 14
(1) Pembayaran Awal untuk sebagian Utang atau seluruh
Utang berdasarkan permohonan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan mengajukan permohonan Pembayaran Awal kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilampiri dengan:
- Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Keputusan Direktur Jenderal mengenai persetujuan Pengangsuran; dan
- surat kuasa khusus yang ditandatangani oleh Pihak Yang Terutang, dalam hal Permohonan tidak diajukan oleh Pihak Yang Terutang.
(3) Permohonan Pembayaran Awal dinyatakan diterima
secara lengkap apabila telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
