PMK
PENUNDAAN ATAU PENGANGSURAN UTANG
Pasal 13
(1) Utang yang telah mendapatkan Keputusan Direktur
Jenderal mengenai persetujuan Penundaan atau Pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 10 ayat (8), dapat dilakukan Pembayaran Awal.
(2) Pembayaran Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan untuk sebagian Utang atau seluruh Utang berdasarkan:
- permohonan Pihak Yang Terutang; atau
- Keputusan Menteri mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai yang memperhitungkan pengembalian penerimaan negara terhadap Utang.
