PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 7
(1) Pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai dilakukan
berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(2) Berdasarkan penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJBC mengajukan usulan peruntukan kepada Menteri Keuangan.
(3) Usulan peruntukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan;
- Kepala Kantor Wilayah DJBC;
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(4) Pengajuan usulan peruntukan oleh DJBC
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan didasarkan pada perkiraan nilai se bagai berikut:
- terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara;
- terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diajukan kepada Direktur PKN;
- terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampa1 dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN; dan
- terhadap BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai sampai dengan RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diajukan kepada Kepala KPKNL.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
