PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 4
(1) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilakukan sebagai berikut:
- BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan kepada Direktur J enderal Kekayaan Negara;
- BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilimpahkan kepada Direktur PKN;
- BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai lebih dari RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN; dan
- BMN Kepabeanan dan Cukai dengan perkiraan nilai sampai dengan RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilimpahkan kepada Kepala KPKNL.
(2) Perkiraan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan perkiraan nilai untuk setiap permohonan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai yang diajukan oleh DJBC.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
