Pasal 11
(1) Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau
Kepala KPKNL melakukan penelitian administrasi terhadap surat usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai berikut kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan pemeriksaan fisik, maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL dapat melakukan pemeriksaan fisik.
(3) Dalam hal usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan
Cukai dapat disetujui:
- berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan fisik se bagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
- usulan telah memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka Direktur J enderal Kekayaan Negara, Direktur ,y'
PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL menerbitkan surat persetujuan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai. maka Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL menerbitkan surat persetujuan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), usulan peruntukan BMN Kepabeanan dan Cukai
masih memerlukan kelengkapan data/ dokumen, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Direktur PKN, Kepala Kantor Wilayah DJKN, atau Kepala KPKNL memberitahukan kepada pejabat struktural di lingkungan DJBC sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) untuk memenuhi kelengkapan
data/ dokumen terse but.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
